Jkm– Melawi,Kalbar || Kehadiran Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Provinsi Kalimantan Barat, Feery Safariadi beserta rombongan
di Kabupaten Melawi langsung menggelar rapat terkait penanganan dan status zona merah penyebaran Covid-19 di Melawi. Rapat dilaksanakan di Aula RSUD Melawi,” Rabu (02/06/31).
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur RSUD Melawi, Kepala Dinas Kesehatan Melawi, Kapolres Melawi, Dandim 1205 Sintang, Kabag OPS Polres Melawi, LO Kodim 1205 Sintang, Direktur RS Citra Husada, dan Direktur RS Kasih Bunda Jaya serta para staff Dinkes dan RSUD Melawi.
“Kendala yang dialami adalah keterbatasan sarana dan prasarana, tenaga medis yakni dokter spesialis paru, dokter puskesmas, SDM puskesmas dan SDM Labkesda, Reagen serta keterbatasan vaksin”. Ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, adapun kendala lain di lapangan yaitu masih ada penolakan-penolakan masyarakat untuk dilakukan tracking, masyarakat abaikan Prokes. Sementara itu jumlah positif rate tertinggi di Kecamatan Tanah Pinoh dan pelacakan dilakukan berdasarkan kontak erat. Sedangkan di Kecamatan lain jumlah ratenya cukup rendah karena telah diimbangi dengan pelaksanaan operasi yustisi.
Di tempat yang sama, Direktur RSUD Melawi, Sien Setiawan mengatakan, saat ini RSUD Melawi membutuhkan dokter patologi klinik dan spesialis paru untuk lebih menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Di samping itu, kendala sosial juga dialami RSUD, banyaknya keluarga pasien yang menuntut pihak RSUD dan stigma di masyarakat terhadap pasien Covid-19 dan kurang kooperatifnya pasien kepada tenaga medis.
Lebih lanjut Sien mengatakan, pihaknya perlu bantuan dan kerjasama dar Labkesda agar hasil swab PCR lebih cepat diketahui. Sehingga terapi dan penanganan yang diberikan kepada pasien lebih cepat.
“RS rujukan sering penuh, sehingga sulit merujuk pasien dalam kondisi kritis. Angka kematian di RSUD 10 persen dan 90 persennya sembuh, namun masyarakat lebih memperhatikan angka kematian. Belum lagi isu yang beredar yang enggan berobat di RSUD, lebih memilih berobat di RS Swasta di Pontianak dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik”. Ujarnya.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Kabid Yankes Dinkes Provinsi Kalbar, Feery Safariadi menyampaikan, harus ada persamaan persepsi bahwa Permenkes nomor 446 menyatakan tidak ada lagi Rumah Sakit rujukan atau Rumah Sakit Lini Kedua, Namun tetap disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit tersebut. Sesuai instruksi Mendagri yang bertugas melakukan tracking adalah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Terkait penolakan untuk dilakukan trcaking sesuai instruksi Mendagri agar anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang melakukan. Perlu adanya sinergi antara semua lini untuk zona resiko tinggi ini di Melawi”. Tegasnya.
“Sebelum ditetapkan Zona Merah, Polres Melawi telah melakukan upaya dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang biasa dilaksanakan siang hari, juga dilakukan pada malam hari dalam bentuk edukasi disiplin protokol kesehatan dengan sasaran Warkop dan tempat – tempat keramaian”. Ungkap Sigit.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk mengaktifkan PPKM Mikro bergabung dengan Babinsa dan Puskesmas dan hingga saat ini untuk yang aktif adalah wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Tanah Pinoh (Kota Baru).
Dandim 1205/Stg, Letkol Inf. Eko Bintara Saktiawan mengatakan ada beberapa startegi penanganan Covid-19, keterlibatan TNI dan Polri, Penguatan Satgas Covid-19 dengan mengadakan rapat koordinasi dan Anev. Selain itu penegakan disiplin Prokes kepada masyarakat dan peningkatan penanganan dengan melakukan koordinasi dengan para pihak serta mengaktifkan PPKM skala mikro.
(Wija/Dm)