Peringati HUT RI Ke-76 dan Hari Orang Utan Internasional, 5 Orang Utan Dikembalikan Ke Habitatnya

banner 120x600

Jkm # Melawi, Kalbar – Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TANAKAYA) bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) kembali melepasliarkan 5 (lima) individu orangutan di dalam kawasan TANAKAYA. Kelima individu orang utan yang dilepasliarkan terdiri dari sepasang induk dan anak orang utan bernama Franky, Oso, satu orang utan bernama Bonita, serta dua orangutan jantan bernama Noel dan Pedro. Kegiatan pelepasan dilakukan secara simbolis di Kantor SPTN wilayah I Nanga Pinoh oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, ” Rabu (18/8/21).

Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno menyampaikan, pentingnya optimisme dalam setiap upaya yang kita lakukan untuk pelestarian satwa liar. Orangutan merupakan salah satu flagship species yang terus menjadi prioritas Kementerian LHK melalui berbagai upaya konservasi agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembang biak dengan baik.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang mendukung kegiatan pelestarian ini. Kita perlu bergandengan tangan dengan Pemerintah Daerah, Kementerian, lembaga lain, perguruan tinggi, masyarakat setempat, pelaku bisnis, lembaga-lembaga masyarakat dan media”. Ucapnya.

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan dalam bulan Agustus ini bertepatan dengan tiga momen spesial yaitu peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (10/8), HUT RI ke-76 (17/8), dan Hari Orangutan Internasional (19/8).

“Melalui ketiga momentum di atas, marilah kita bersama-sama dengan semangat pantang menyerah untuk terus maju demi masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilaksanakan bersama-sama diantaranya adalah melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai aset negara dan kebanggaan bangsa. Melalui upaya konservasi yang sitematis yakni perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya melalui kegiatan pelestarian satwa dan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan”. Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Melawi juga mendukung dan mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran Orangutan ini. Ia juga mengingatkan kembali peran penting Orangutan di alam. Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang peranannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan Orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk Orangutan tapi juga satwa lainya.

“Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus)
merupakan satwa yang dilindungi UU no. 5 Tahun 1990 dan masuk dalam redlist IUCN dengan status critically endangered. Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis, Orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak di tingkat nasional, namun juga internasional. Untuk itu perlu dukungan kita bersama dalam pelestariannya”. Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai TANAKAYA, Agung Nugroho mengatakan pelepasliaran ini adalah rangkaian pelepasliaran Timbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh Kementerian LHK yang mengangkat tema “Living It Harmony With Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. Kegiatan pelepasliaran ini merupakan proses panjang yang dimulai dari penyelamatan/rescue satwa dilanjutkan dengan rehabilitasi, kemudian pelepsliaran kehabitatnya dari monitoring berkala untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak agar dapat memenuhi fungisnya secara ekologi di alam.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan bahwa kelima Orangutan yang akan dilepaskan ini berasal dari penyelamatan dan penyerahan masyarakat. Semuanya telah melalui proses rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pre-rilis kelima Orangutan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilkau yang dapat menunjang kehidupan di alam liar.

“Kelimanya merupakan Orangutan hasil rehabilitasi yang diselamatkan dari kasus pemeliharaa ilegal satwa liar dilindungi. Setelah diselamatkan mereka menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Konservasi Orangutan YIARI. Proses rehabilitasi yang cukup panjang ini tak mudah dan bisa berlangsung lama tergantung kemampuan masing-masing individu Orangutan”. Ungkapnya.

“Rehabilitasi ini diperlukan untuk mengembalikan sifat dan kemampuan alami Orangutan untuk bertahan hidup di habitat aslinya. Di alam bebas, bayi Orangutan akan tinggal bersama induknya 7-8 tahun untuk belajar hidup dari induknya untuk bertahan hidup di alam sebagai Orangutan. Karena bayi orang utan ini dipaksa berpisah dengan induknya untuk dijadikan peliharaan. Bayi Orangutan ini kehilangan kesempatan untuk menguasai kemampuan bertahan hidupnya di alam liar”. Imbuhnya.

Sumber : Humas Pemda


banner 336x280

Tinggalkan Balasan