Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi Terbitkan Surat Edaran PPKM

banner 120x600

Jkm#Melawi, Kalbar – Peta epidemologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 24 Agustus 2021. Kabupaten Melawi kembali masuk dalam Zona Resiko Tinggi (Merah). Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/166/BPBD tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi, Rabu (25/8).

”Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19″. Ucap Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.

Disampaikan Dadi, adapun langkah-langkah yang diambil dalam rangka menekan angka penularan kasus Covid-19 dan upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Edaran tersebut adalah Penutupan sementara rumah-rumah ibadah. Disarankan kepada jamaah atau umat untuk beribadah di rumah masing-masing. Kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran, dan lainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak dapat diizinkan.

“Jam operasional dunia usaha seperti pusat perbelanjaan, cafe, warkop, kuliner, karaoke, serta hiburan lainnya hanya sampai dengan jam 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk para Camat agar mengefektifkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa agar tidak mengizinkan warga luar yang masuk ke wilayahnya”. Tegas Dadi.

“Sedangkan untuk tempat hiburan atau wisata alam ruang publik dan ruang terbuka lainnya untuk sementara agar tidak dibuka untuk umum. Sementara, untuk seluruh ASN Kabupaten Melawi tidak diizinkan meninggalkan tempat dan keluar Kabupaten Melawi, terkecuali dinas dan mendapat izin dari Bupati”. Tutupnya

 

Sumber : Humas


banner 336x280

Tinggalkan Balasan