Melawi-Kalbar, JKM | Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menerbitkan Surat Edaran Nomor : 420/853/DIKBUD tertanggal 27 Agustus 2021, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan lantaran Kabupaten Melawi kembali dinyatakan statusnya sebagai zona merah (resiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Dalam isi surat tersebut disampaikan, bahwa proses belajar mengajar kembali dilakukan melalui sistem daring atau luring (belajar dari rumah). Pemberlakuan belajar mengajar tersebut dimulai sejak hari ini hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Isi surat tersebut juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Melawi agar memberikan informasi kepada warga sekolah untuk di ketahui.
“Dengan status sebagai zona merah tentu ini menjadi perhatian khusus bagi Pemda Kabupaten Melawi. Supaya penyebaran Covid-19 tidak meluas maka pembelajaran pertemuan tatap muka saat ini kita hentikan terlebih dahulu sampai batas waktu yang ditentukan kemudian”. Ujar H. Dadi, saat di konfirmasi via WhatsApp, Jumat, (27/8).
Dikatakan Dadi, langkah ini diambil untuk memperkecil resiko penyebaran Covid-19, terutama kepada anak-anak usia sekolah. Ia juga meminta agar masyarakat Kabupaten Melawi lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebarannya.
“Langkah ini perlu saya ambil, supaya penyebaran Covid-19 tidak terjadi pada anak-anak. Kepada orang tua saya minta agar aktifitas anak dalam berinteraksi dengan orang lain juga dikurangi. Saya himbau masyarakat tetap dispilin terapkan Prokes Covid-19”. Tutupnya.
Penulis : Ade Shalahudin