Sengketa Pilkades Desa Bina Karya Memasuki Sidang Pembuktian di PTUN

banner 120x600

Melawi-Kalbar, JKM | Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Bina Karya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi yang didaftarkan Abang Fakanudin melalui kuasa hukumnya, Sucipto Ombo, SH., CPCLE dan Yustinus Bianglala, SH pada tanggal 27 Mei 2021, dengan perkara Nomor: 25/G/2021/PTUN.PTK telah memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, pada Senin 6 September 2021.

Abang Fakanudin melalui kuasa hukumnya, Sucipto Ombo, CPCLE dan Rekan mengatakan, sengketa ini berawal sejak dimulainya pelaksanaan Pilkades. Abang Fakanudin yang merupakan Calon Kepala Desa Bina Karya Nomor Urut 3 menyampaikan protes atau keberatan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Murdani, SH dan aparatur Pemerintahan Desa Bina Karya, serta Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Bina Karya, yang dalam Pilkades secara terang-terangan memihak Murdani, SH.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut, antara lain, adalah pertama, Murdani, SH memalsukan data riwayat, bulan dan tahun perpindahan atas nama dirinya dan istrinya, Santi dari Desa Tanjung Lay, Kecamatan Nanga Pinoh ke Desa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh, kedua, pada saat pemungutan suara, di TPS 01, PPKD Bina Karya menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) palsu”. Ungkap Ombo sapaan akrabnya, Kamis (2/9).

Dijelaskan Ombo, protes atau keberatan Abang Fakanudin tidak dapat diselesaikan oleh Panwas Pilkades Bina Karya bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Tanah Pinoh. Sehingga penyelesaiannya dilimpahkan oleh Panwas Pilkades dan PPKD Kecamatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Melawi.

“Setelah meminta keterangan dari para pihak, antara lain, Murdani, SH. Panwas Pilkades Bina Karya, dan Abang Fakanudin, PPKab Melawi pada tanggal 1 Februari 2021 melalui Berita Acara Nomor 140/07/DPMD/2021 tentang Penyelesaian Gugatan/Keberatan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Serentak Se-Kabupaten Melawi Tahun 2020, menolak keberatan atau protes yang diajukan Abang Fakanudin”. Ujarnya.

Menyikapi penolakan PPKab Melawi, kuasa hukum mengajukan upaya administratif keberatan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU AP menyatakan, bahwa warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Merujuk Pasal 76 ayat (1) UU AP, bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh Warga Masyarakat.”

Dalam hal ini, kuasa hukum kemudian mengupayakan administratif keberatan dengan melayangkan surat kepada PPKab Melawi pada tanggal 16 Februari 2021, perihal: Keberatan terhadap Berita Acara Nomor 140/07/DPMD/2021 tentang Penyelesaian Gugatan/Keberatan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Melawi Tahun 2020.

“Penyampaian keberatan telah sesuai Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) UU AP yaitu, disampaikan secara tertulis dalam waktu kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak PPKab Melawi menerbitkan Berita Acara Nomor 140/07/DPMD/2021 tertanggal 1 Februari 2021. Artinya, keberatan Abang Fakanudin telah memenuhi syarat formal”. Jelasnnya.

Dikatakan Sucipto Ombo, SH, berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU AP, bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.” Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 77 ayat [5] UU AP). Oleh karena keberatan dianggap dikabulkan, sesuai Pasal 77 ayat (6) dan ayat (7) UU AP, maka PPKab Melawi wajib paling lama 5 (lima) hari kerja menindaklanjutinya dengan menerbitkan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan Abang Fakanudin yaitu, menyelesaikan keberatan menggunakan Pasal 37 huruf c Perbup Melawi 35/2019 atau mendiskualifikasi Murdani, SH.

“Namun, PPKab Melawi tidak mengindahkan UU AP, dan tetap memproses pengangkatan Murdani, SH., menjadi Kepala Desa Bina Karya. Kemudian Bupati Melawi menerbitkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/118 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Melawi Tahun 2020 tanggal 2 Maret 2021, yang menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 25/G/2021/PTUN.PTK”. Ulasnya.

“Kami melakukan upaya administartif keberatan terhadap objek sengketa sebagaimana terhadap Berita Acara Nomor 140/07/DPMD/2021.” Dengan demikian, berdasarkan Pasal 77 ayat (5) UU AP, keberatan kami dianggap dikabulkan atau objek sengketa otomatis batal dan Murdani, SH., wajib didiskualifikasi sebagai Calon Tetap Kepala Desa Bina Karya, sehingga yang berhak diangkat menjadi Kepala Desa Bina Karya adalah calon kepala desa dengan perolehan suara terbanyak ke-2 (dua), yaitu: Abang Fakanudin”. Imbuhnya.

Mengingat Bupati Melawi tidak berkenan membatalkan sendiri objek sengketa dan enggan mengangkat Abang Fakanudin sebagai Kepala Desa Bina Karya, maka untuk memperjuangkan haknya, Abang Fakanudin memilih proses hukum melalui PTUN Pontianak, dengan menarik Bupati Melawi selaku Tergugat dan pada saat berita ini terbit telah memasuki sidang pembuktian para pihak.

“Kami telah menyampaikan alat bukti berupa 25 (dua puluh lima) bukti surat dan 1 (satu) orang saksi.” Berdasarkan alat-alat bukti kami dan alat bukti milik tergugat yang sama sekali tidak mampu membantah alat-alat bukti yang kami ajukan, kami optimis akan memenangkan perkara”. Pungkasnya.

Redaksi : JKM


banner 336x280

Tinggalkan Balasan