Joni Yusman Soroti Keberadaan Stasiun Tv Kabel di Melawi Yang Diduga Tak Miliki Izin

banner 120x600

Melawi-Kalbar, JKM | Banyaknya jaringan statisun Tv kabel di Kabupaten Melawi mendapat sorotan dari Ketua Komisi II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Melawi, Joni Yusman, SE, Minggu (12/9).

Joni mengatakan, keberadaan stasiun Tv Kabel di Kabupaten Melawi, khususnya di Kecamatan Nanga Pinoh harus memiliki izin resmi. Menurutnya, di duga beberapa pemilik stasiun Tv Kabel di Kecamatan Nanga Pinoh belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Stasiun Tv Kabel harus memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kementerian Kominfo setelah mendapatkan rekomendasi dari KPI atau KPID”. Ujar Ketua Fraksi Partai PAN di DPRD Kabupaten Melawi ini, Minggu (12/9).

Dikatakan Joni, jika pemilik stasiun Tv Kabel yang ada di Nanga Pinoh tidak memiliki izin tentu sudah melanggar UU 32/2002 Tentang Penyiaran, Pasal 58. Dimana penyelenggara stasiun Tv kabel yang tidak memiliki izin diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).

“Disamping itu keberadaan jaring kabel stasiun Tv juga menggunakan atau menumpang pada tiang jaringan PLN dan Telkom, tentu ini sangat tidak standar. Yang lebih penting dari adalah jika tidak mengantongi izin, dipastikan tidak bayar pajak. Kami akan mengangkat persoalan ini pada forum rapat resmi antara DPRD dan Pemerintah agar segera ditindak lanjuti”. Pungkas Joni.

 

Penulis : Ade Shalahudin


banner 336x280

Tinggalkan Balasan