Bupati Melawi Buka Acara Pembahasan Raperda Kabupaten Melawi Tahun 2021

banner 120x600

Melawi-Kalbar, JKM | Dilansir dari website http//:melawikab.go.id, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka secara resmi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi Tahun 2021, Selasa (14/9) di Aula Kantor Bupati Melawi.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus mengatakan kegiatan pembahasan penyusunan Raperda Kabupaten Melawi Tahun 2021 dilaksanakan bertujuan untuk menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan mempunyai wibawa hukum dalam pelaksanaannya.

Selain itu menurutnya, pembahasan Raperda dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dan satuan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi dalam penyusunan Raperda.

Terkait Raperda yang akan dibahas, Sekda mengatakan ada tiga raperda yang dibahas dalam kesempatan tersebut yaitu Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika, serta Raperda tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Peraturan Daerah merupakan kegiatan pokok dan sangat mendasar serta harus dilakukan karena produk hukum tersebut akan dijadikan dasar dalam menggerakkan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, menurutnya, begitu pentingnya kedudukan peraturan daerah, Bupati meminta para pihak yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah untuk membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara objektif, rasional, dan proporsional untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati juga berharap nantinya Raperda yang dibahas dapat menjadi Peraturan Daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan (acceptable), berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Melawi.

 

Penulis : Fariz Ghadati


banner 336x280

Tinggalkan Balasan