Melawi-Kalbar, JKM | Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyerahkan sebanyak 1.248 sertifikat tanah hasil dari kegiatan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2021 secara simbolis kepada masyarakat, Rabu (22/9) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.
Hadir juga pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti, Kapolres Melawi, LO Kodim 1205/Sintang, Mayor Arh Eddy Winarno, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus dan Kepala BPN Kabupaten Melawi, Antonius, S. S.iT.
Kepala BPN Kabupaten Melawi, Antonius, S.S.iT dalam laporannya mengatakan, target redistribusi tanah tahun 2021 di Kabupaten Melawi sebanyak 3.144 sertifikat tanah, dan yang sudah terealisasi sebanyak 1.248 sertifikat tanah.
“Sebanyak 1.248 sertifikat tanah yang sudah teralisasi, sebanyak 455 berada di Desa Lintah Taum, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, 353 berada di Desa Laja, Kecamatan Tanah Pinoh Barat, 400 berada di Desa Batas Nangka, Kecamatan Menukung, dan 50 berada di Desa Pelaik Keruap, Kecamatan Menukung”. Jelas Anton sapaan akrabnya.
Antonius juga mengatakan, kegiatan penyerahan dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara kepada sejumlah masyarakat daerah di berbagai Provinsi secara virtual.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, melalui penyerahan sertifikat redistribusi tanah, kepastian hukum atau hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya menjadi kuat atau pasti. Sehingga masyarakat dalam menjalankan usaha akan merasa aman dan tenang.
H. Dadi juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya, BPN Kabupaten Melawi atas terlaksananya kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPN Kabupaten Melawi beserta seluruh jajarannya, Tim PPL, yang telah bekerja keras dan penuh tanggung jawab. Sehingga kegiatan penyerahan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar”. Ungkapnya.
H. Dadi juga berharap ke depan, program tersebut dapat terus dilaksanakan, karena masih banyak ditemukan persoalan terkait legalitas tanah masyarakat yang masih belum mendapatkan sertifikat tanah. Hal ini untuk menghindari persoalan-persoalan terkait sengketa tanah di kemudian hari.
Saya ucapkan selamat kepada para penerima sertifikat. saya harap, sertifikat Itu dapat dijaga dengan baik, dan dapat bermanfaat di kemudian hari”. Ucap H. Dadi. (*).
Sumber : Humas