MELAWI-KALBAR, JKM | Pembagian hasil dari plasma perkebunan kelapa sawit milik PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) kepada petani sawit di wilayah kerjanya diduga belum direalisasikannya sama sekali.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya kepada jurnalkapuasmelawi.com, Sabtu (4/11/21) malam.
Ia juga mengatakan pembagian 80:20 yang telah dijanjikan oleh PT RKA pada tahun 2008 silam belum pernah direalisasikan kepada petani. Bahkan petani tidak mengetahui hasil panen kebun miliknya.
“Malah PT RKA mengeluarkan kebijakan baru dimana kami hanya diberikan fee sebesar Rp. 50 (lima puluh rupiah) perkilo”. ungkapnya.
Menurutnya pemberian tersebut sekitar Agustus 2020 silam. Ia merasa bahwa pemberian fee sebesar Rp. 50 tidak sesuai dengan sosialiasi awal kepada petani.
“Pemberian fee Rp.50 itupun tidak kepada semua desa. Hanya desa-desa tertentu. Yang dapat juga orang-orang tertentu”. ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait bisa segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami para petani, tidak mendapatkan hak-hak kami sebagaimana perjanjian awal dengan pihak perusahaan”. keluhnya.
Secara terpisah, Hendra pihak dari PT RKA saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan sudah merealisasikan pembagian tersebut kepada 13 Desa dari total 17 desa di wilayah perusahaannya.
Saat media jurnalkapuasmelawi.com menanyakan nama desa yang sudah direalisasikan pembagian tersebut dan nama desa yang belum direalisasikan. Hendra terkesan enggan untuk menjawabnya, dan pada saat akan dihubungi lagi handphone selulernya tidak aktif.
Seperti diketahui PT RKA keberadaanya di Kabupaten Melawi sejak tahun 2007 silam.
( Ade S/Dik)