Hukum, JKM  

Biadab, Oknum Kepsek Di Melawi Diduga Gagahi Keponakan Sendiri Sampai Hamil

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan oknum Kepala Sekolah SFN (54) alias KMS di rumah kediamannya di salah satu Desa di Kecamatan Nanga Pinoh atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur pada Kamis, (21/9).

Oknum Kepsek, SFN (54) ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan kepada keponakannya sendiri sebut saja Bunga (14) hingga hamil.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i melalui pejabat Humas Aiptu Samsi membenarkan telah menangkap dan mengamankan terduga oknum Kepsek inisial SFN (54) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar tanggal 21 September 2023 yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku SFN diamankan di rumahnya dan kini resmi menjadi tahanan Polres Melawi. Pelaku adalah oknum Kepala Sekolah di salah satu SDN Negeri di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,” jelas Samsi pada Jumat, (22/09) sore.

Samsi menambahkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan korban, SFN telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023 kepada Bunga (14).

“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap Bunga di kediaman orang tuanya. Barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terang Aiptu Samsi.

Lanjutnya, diduga dalam melakukan aksi bejatnya tersebut SFN memastikan di rumah korban sedang sepi serta Bunga sedang sendirian.

“Pengakuan Bunga, pelaku mendatangi korban, memegang tangan dan menarik tangan korban memasuki salah satu kamar di rumah korban dan membuka baju dan menyetubuhi korban,” jelasnya.

“Usai melakukan aksinya, SFN  selalu mengatakan kepada korban “Ngak Usah Lapor Sama Bapak Ya,”. Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” imbuh Aiptu Samsi.

Samsi mengatakan bahwa perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi. Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku

“Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan  pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kami mengajak seluruh masyarakat dan stakeholders serta mengimbau kepada orang tua agar lebih peduli dan memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya,” tutupnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan