Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

banner 120x600

JKM.PONTIANAK, KALBAR – Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/Sek Timur/Resta PTK/Polda Kalbar** tertanggal 7 Juli 2026. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, S.H., M.A melalui Panit Reskrim Polsek Pontianak Timur, IPTU Darmawan Susilo, S.E., M.H., kepada media ini menyampaikan, Korban diketahui bernama Muhammad Faiz, yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya diduga digelapkan setelah dipinjam oleh terlapor dengan alasan hendak menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.

“Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada, Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 04.14 WIB di kawasan Counter Sinyal Wangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur,”jelasnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin Panit Lidik bergerak menuju sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku berada di tempat tersebut. Tanpa perlawanan, pria yang diketahui bernama Rizal kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Darmawan Susilo pada Rabu, (8/7/2026).

Selain itu IPTU Darmawan Susilo juga menjelaskan, Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menahan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Polsek Pontianak Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilaksanakan.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan