JKM. COM, MELAWI – Diduga maraknya peredaran rokok yang menggunakan pita cukai bodong di Kabupaten Melawi beredar luas tanpa adanya pengawasan dari petugas bea cukai kalbar.
Ketua Pengurus Cabang Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara Kabupaten Melawi melalui wakil ketua Agus Husni menyampaikan diduga ada beberapa jenis produk rokok yang beredar mengunakan pita cukai bodong.
Adapun jenis tersebut diantaranya adalah stick Cappucino isi 20 batang SIGARET KRETEK MESIN dan ESSEN SKM,Tabaco Orange, Kalbaco dengan harga bervariasi dari 12.000 hingga 18.000 rupiah berisikan 20 batang namun harga yang tertera di bandrol cukai hanya Rp.6.076 / 12 batang.
Lanjut Agus, jika kita lihat antara kemasan dan banderol sama sekali tidak sinkron contoh pada kemasan rokok merek Cappucino isi 20 batang namum di pita cukai tertera hanya 12 batang.

“Dengan bukti tersebut besar dugaan kami ada unsur penggelapan pajak tembakau dan pemalsuan administrasi yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut,” ujar Agus pada Minggu, (31/07/2022).
Agus juga meminta kepada pihak terkait serta kepabeanan segera melakukan investigasi terhadap peredaran dugaan atas rokok ilegal itu.
“Jika betul peredaran rokok tersebut tidak sesuai dengan aturan maka diminta kepada Pemerintah segera menutup produksi maupun peredaran,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama Jumain Ketua PC. KINProjamin mengatakan, bahwa cukai sendiri merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Ia juga menilai peredaran rokok tersebut
seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.
“Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer ada sanksi yang mengatur pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.
Masih menurut Jumain, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran
rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
PC KINProjamin Kabupaten Melawi pun berharap peredaran rokok yang diduga ilegal yang diduga menggunakan cukai palsu dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
“Semoga pihak Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini, ” pungkasnya.
Penulis : Bagus
Publish : Darmadi













