Klarifikasi Kades Tanjung Sari Terkait Pembangunan Fiktif Dan Ketidak Transparan Pengelolaan Dana Desa

Kades Tanjung Sari, M. Taufik, memberikan klarifikasi, Jumat (8/1/2021)
banner 120x600

Jkm.Com – MELAWI || Kepala Desa Tanjung Sari M.Taufik menyampaikan klarifikasi mengenai kabar yang beredar APBDes Tanjung Sari tahun anggaran 2020 terkait Pembangunan yang Fiktif dan ketidak transparan kepada sejumlah awak media diaula kantor desa Tanjung Sari kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi,”Jumat (08/01/21) pagi.

Adapun yang hadir dalam acara klarifikasi masalah APBDes Tanjung Sari tersebut Camat Nanga Pinoh, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh,Bhabinsa,kades Tanjung Sari, Anggota BPD Tanjung Sari dan sejumlah perangkat desa serta beberapa perwakilan masyarakat desa Tanjung Sari.

” Bahwa saya selaku kepala Desa
menyampaikan semua itu tidak Benar saya akan menyampaikan akan memberikan Klarifikasi bahwa Desa Tanjung Sari Selesai Melakukan Perubahan APBDes Perubahan 2020 yaitu tepat di bulan November tanggal 25 November 2020 sehingga dana yang ditransfer oleh daerah kerekening desa sudah terjadi dibulan Desember saat awal Desember.”ucap kades Tanjung Sari M.Taufik

M.Taufik juga menjelaskan Pemerintah Desa harus menyelesaikan pembayaran BLT-DD dan penyaluran terakhir setelah semua BLT-DD selesai baru desa bisa mengajukan kembali Pencairan sehingga Desa Tanjung sari menyelesaikan seluruh Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

Proses Pencairan Dana Desa Tahun 2020 langsung melalui KPPN Sintang dan saat Desember akhir tahun Bank tutup buku tidak bisa melakukan penarikan pada Tanggal 28-30 desember 2021.

Lanjut M.Taufik Desa Tanjung Sari sudah melakukan perubahan APBDes Perubahan 2020 Bahwa Desa Tanjung Sari tidak banyak pembangunan ditahun 2020 bahwa Dana Desa terserap untuk Covid-19 dan BLT-DD di tahun 2020.

” Semua Pekerjaan Yang dikatakan Fiktif sebagai contoh pemeliharaan kantor renovasi WC, belanja modal asset desa dan belanja Barang diserahkan ke PAUD semua belanja Material sudah dalam Pesanan dan kami tinggal menunggu barang nya datang.”

Lebih lanjut M.Taufik berkaitan dengan Pembangunan panggung bahwa dirinya akan menyerahkan ke karang taruna untuk mengelola karena masuk dibidang pembinaan sama hal nya dengan bidang keagamaan tersebut semua itu bentuk bantuan yang diserahkan kelembaga masyarakat.

Bidang pembangunan saat ini sedang dilaksanakan berupa penimbunan jalan bahwa semua belum selesai. bidang penangulangan bencana berisikan item mengenai Covid-19 dan BLT-DD bahwa saya sudah menyalurkan mengenai Covid-19 diawal Tahun 2020 dan BLT-DD sudah disalurkan selesai kepada keluarga penerima manfaat Desa Tanjung Sari.tambahnya

Mengenai transparansi pemerintah desa terhadap BPD desa Tanjung Sari, bahwa BPD Desa Tanjung Sari merupakan BPD baru dan pihaknya sudah melakukan rapat intern bersama BPD yang baru beberapa hari yang lalu.

Klarifikasi Kades Tanjungsari memberikan klarifikasi atas penggunaan dana desa, Jumat (8/1/2021).

” Kami juga kemarin sudah mengadakan rapat Bersama menurut saya itu bentuk transparan yang sudah saya lakukan bersama Perangkat Desa. bahkan spanduk APBDes tiap tahun sudah ada terpampang didepan kantor Desa sebagai bukti sudah Transparansi kami terhadap publik dan APBDes Tanjung Sari juga bisa dilihat disetiap kementrian salah satunya Kementrian Desa Kementrian Dalam Negeri semua Pemerintahan Desa sudah cukup Transparan semua Pekerjaan 2020 Akan saya selesaikan di awal tahun 2021 ini .”ungkap M.Taufik

Dikesempatan itu juga M.Taufik menyampaikan klarifikasi di group FB Melawi Informasi tentang pengadaan bibit kopi didesa Tanjung Sari.

Mengenai Pengadaan bibit kopi ditahun 2017 bahwa di APBDes murni tanjung Sari ada sumber dana Kabupaten sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yaitu Aspirasi dari DPRD Kabupaten Melawi untuk Pengadaan bibit kopi namun seiring berjalan bahwa bantuan tersebut tidak terealisasi sehingga kami Pemerintah Desa Tanjung sari melakukan APBDes Perubahan dan tidak ada akun rekening pengadaan bibit kopi tersebut.” pungkas kades Tanjung Sari

Dikesempatan yang sama Camat Nanga Pinoh Sonten,S.sos.,M.Si selaku pembina desa mengatakan dalam penggunaan dana desa ada aturan-aturan dan harus dipatuhi dan tahapan yang harus dilalui, transparansi atau keterbukaan sangat penting.

Lanjut Sonten, ditahun 2020 selain Covid-19 bencana banjir juga melanda sehingga harus menggunakan dana desa yang ada sehingga dana desa banyak mengalami perubahan dan batas waktu untuk menyelesaikan item pekerjaan Dana Desa tahun Anggaran 2020 sampai bulan Maret 2021 sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam perundang-undangan,menyikapi kabar adanya penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Sari tahun 2020 Camat Nanga Pinoh tersebut.

” Saya meminta kepada aparatur desa dan masyarakat desa Tanjung Sari untuk mencari kebenaran terlebih dahulu tentang informasi tersebut dan jangan membuat statement dulu, apalagi sampai kemedia jika ada permasalahan terkait perangkat desa lakukan musyawarah dan duduk bersama.” tutup Camat Nanga pinoh

(Dk/Dm/Asp)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan