Wacana Gubernur Kalbar Buka Kelas Pagi Dan Sore Untuk Jenjang SMAN/SMKN Dinilai Tidak Tepat

Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Education Care.
banner 120x600
JKM.COM, PONTIANAK – Adanya wacana Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar untuk membuka kelas belajar pagi dan sore untuk SMAN/SMKN perlu dipertimbangkan secara matang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Education Care, Herman Hofi Munawar kepada jurnalkapuasmelawi.com. Menurutnya, konsep tersebut terkesan dipaksakan dan tanpa ada kajian.

“Semangat untuk membuka kelas pagi dan sore patut diapresiasi sebagai bentuk semangat untuk mewujudkan tugas konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, perlu kajian dengan memperhatikan berbagai variabel pendukung,” kata Herman, Minggu (9/7) malam via pesan WhatsApp.

Herman juga mempertanyakan wacana membuka kelas belajar pagi dan sore untuk tingkat SMAN/SMKN. Ia berpendapat bahwa tidak mungkin mengajar double ship, hal itu disebabkan bahwa guru dalam menjalankan tugas sudah sama dengan ASN pada umumnya.

“Dulu guru yang tidak ada jadwal mengajar boleh tidak datang ke sekolah, siswa libur guru juga ikut libur. Sekarang tidak begitu. Kalaupun ada wacana buka kelas pagi dan sore, siapa yang akan mengajar?, Saya pikir tidak mungkin guru mengajar double ship,” ujarnya.

Herman juga menyinggung soal guru yang tidak mendapatkan Tukin (tunjangan kinerja) kendati regulasi memerintahkan untuk itu. Sedangkan yang mendapatkan Tukin hanya Tata Usaha sekolah.

“Lantas, nanti siapa yang mengajar?, Apakah guru honor?, lalu darimana sumber dana pembayaran honornya?. Sekarang saja guru honor sering terlambat menerima honornya,” pungkas Herman.

Soal fasilitas pendidikan, Herman juga mengatakan fasilitas pendidikan yang dimiliki sekolah tidak mencukupi untuk melayani peserta didik double ship. Disamping itu, rasio perbandingan antara murid dengan guru harus menjadi perhatian yang serius.

“Saat masing terjadi ketimpangan. Kita masih banyak membutuhkan tenaga guru. Kadis Pendidikan provinsi tidak melakukan analisis dan tidak punya arah yang jelas dalam membangun dunia pendidikan kita. Akibatnya, mutu pendidikan cenderung semakin rendah,” kata dia.

Herman juga menyebutkan dengan jelas PP nomor 47 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam pasal 17 menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Sedangkan, pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 murid.

“Di Pontianak ketimpangan ini sangat besar sekali, seakan tidak diperhatikan. Saya harap hal-hal ini perlu dipertimbangkan karena akan mempengaruhi kualitas pendidikan kita,” kata Herman.

Herman juga mengatakan bahwa, animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah Negeri sangat besar. Hal ini dikarenakan memperoleh pendidikan gratis dan fasilitas yang cukup.

Ia juga memberikan saran agar ada kerjasama antara dengan pihak swasta dalam mengelola pendidikan di Kalbar.

“Sekolah Negeri masih menjadi pilihan utama lebih karena gratis dengan fasilitas yang memadai. Kondisi seperti itu bisa aja dilakukan kerjasama antara Dikbud dengan pihak sekolah swasta agar harapan orang tua untuk mendapatkan sekolah gratis dengan fasilitas yang memadai,” tutupnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan