JKM.COM, MELAWI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 1, Drs Kluisen dan Iif Usfayandi (KIF). Maka dengan keputusan MK ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin (Damai) dipastikan menjadi pemenang sah Pilkada Melawi 2024.
Adapun putusan tidak dapat diterima tersebut disampaikan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemohon Paslon Nomor Urut 1 (Drs. Kluisen dan Iif Usfayadi, S.T., M.Sos) dengan nomor perkara Nomor Perkara 57/PHPU.BUP-XXIII/2025.Putusan dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan pada Rabu, (5/2/2025), kemarin, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Demikian Kutipan penegasan Ketua Majelis Hakim MK dalam persidangan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Nomor Urut 1, Drs Kluisen dan Iif Usfayandi berdasarkan pencermatan dari para hakim, tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat terima oleh MK.
Terkait hal tersebut, kepada awak media pada Jumat, (7/2/2025), Paslon KIF yang disampaikan langsung Drs.Kluisen mengatakan, pasangan nomor urut 01 Pilkada Melawi menyampaikan pihaknya menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Melawi 2024.
Demikian halnya agar seluruh pendukung menyikapi hasil ini dengan tenang dan bijaksana.
“Kami sangat menghargai keputusan MK dan ini adalah bagian dari proses demokrasi yang telah dijalani dengan baik,” tutur Drs. Kluisen
Lebih lanjut Drs Kluisen,Paslon KIF juga mendukung penuh agenda pelaksanaan pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi terpilih, dan tahapan selanjutnya ke DPRD Melawi untuk melakukan rapat paripurna, dan kemudian mekanisme berikutnya termasuk pengesahan oleh Mendagri dan Presiden hingga tahap akhir, yaitu pelantikan pasangan Dadi dan Malin (Damai) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Melawi terpilih periode 2025-2029.
Kluisen juga menyampaikan, kepada semua element masyarakat dapat bersatu padu pasca pelaksanaan pilkada. Dan Paslon KIF mendukung Bupati dan wakil Melawi terpilih dalam membangun Kabupaten Melawi. Hal ini agar proses pembangunan di Kabupaten Melawi dapat berjalan dengan baik dan lancar
“Mari kita bersatu untuk membangun bumi uranium ini untuk lebih baik kedepannya,” ajak Kluisen.
Mewakili Paslon dan tim KIF, Kluisen mengucapkan selamat dan sukses kepada Paslon Damai.
“Selamat dan sukses kepada paslon dan tim koalisi Damai semoga dengan amanah yang diberikan dapat membawa Kabupaten Melawi lebih baik,” ucapnya.
Kluisen juga menyampaikan permohonan maaf jika selama masa tahapan pendaftaran sampai kampanye bahkan sampai sengketa di MK ada sikap dan perbuatan serta tindakan maupun tutur kata dari Paslon KIF yang secara tidak sadar atau tidak berkenan pada pasangan Damai.
“Kami dari tim keluarga besar simpatisan dan relawan koalisi KIF menyampaikan permohonan maaf,” pungkasnya.