Rama Tegaskan SPBU 64.786.07 Melawi Dalam Pelayanan Sudah Sesuai SOP Pertamina

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Ramadhansyah manager SPBU 64.786.07 Paal, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat menegaskan pengisian BBM subsidi sudah sesuai SOP yang diterapkan Pertamina.

Ramadhansyah pun kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional di SPBU SPBU 64.786.07, yang dipimpinnya selalu berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari PT Pertamina (Persero). Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah, baik secara sengaja maupun sistematis, melayani pengisian BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, apalagi menggunakan sarana ilegal seperti jerigen tanpa izin atau tangki siluman sebagaimana disebut di sejumlah media online dalam pemberitaan.

“Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi sepihak tanpa adanya konfirmasi atau verifikasi kepada pihak kami. Tuduhan bahwa SPBU ini terlibat dalam praktik mafia BBM merupakan fitnah serius yang tidak memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ramadhansyah.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pengisian BBM di SPBU diawasi secara ketat oleh operator dan pengawas lapangan. SPBU juga secara rutin menerima kunjungan monitoring dari PT Pertamina dan aparat berwenang. Pengisian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan sesuai regulasi, seperti untuk kebutuhan pertanian atau nelayan kecil, yang dibuktikan melalui surat rekomendasi dari instansi terkait.

Lebih lanjut, Ramadhansyah menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 tidak pernah menjual BBM subsidi kepada pengepul atau penimbun. Jika ada pihak yang mengaku memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU ini, hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali pihak SPBU, dan kemungkinan besar melibatkan oknum tertentu yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan manajemen.

“Kami terbuka terhadap pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun dari Pertamina. Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum, kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang adil dan transparan. Namun, penyebaran tuduhan tanpa dasar hanya akan merusak nama baik SPBU, mengganggu operasional, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kami,” imbuh Rama sapaan akrabnya.

Terakhir, Ramadhansyah pun menegaskan bahwa SPBU 64.786.07 merupakan lembaga usaha resmi dan berizin yang berkomitmen mendukung program subsidi pemerintah. Pihaknya telah menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi, termasuk penggunaan barcode untuk identifikasi kendaraan dan penerapan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami akan terus berupaya agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan