Hukum  

Kedapatan Bawa Sabu 0,32 Gram Seorang Residivis Wanita Diamankan Polisi

banner 120x600

Jkm – Melawi,Kalbar || Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan seorang wanita. Di Dusun Karangan Sibau Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi,” Selasa (16/02/21)

RP Perempuan (33 thn) Desa Sungai Mentoba Kecamatan Ella Hillir Melawi ditangkap bersama barang bukti sabu.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H Menyampaikan
RP diamankan di sebuah warung.

Kami amankan di depan warung di desa kenual Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat” ucapnya.

“Paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 Gram di campakkan oleh pelaku ke lantai dekat kulkas es krim di sebuah warung dan kemudian dilakukan penggeledahan ke kost tersangka”.

“Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif, BB akan kami uji di balai Pom Pontianak, tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari lapas bulan Mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak”.Terangnya.

“Tersangka akan disangkakan pasal l
Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya

(Ed/Dm/Dk/Hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan