Lakukan Penahanan Terhadap 2 Oknum Wartawan dan 1 Oknum LSM di Melawi, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Syafi’i

banner 120x600

JKM.COM, MELAWI – Polres Melawi secara resmi telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SP HAN) kepada 3 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Melawi.

Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan, per tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka yang diduga pelaku pemerasan berinisial IB alias A (38), HW alias E (39) dan SHA (34) tahun telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan. Adapun kedua tersangka tersebut berdomisili di Pontianak dan satunya dari Kabupaten Sintang.

“Sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Melawi,” ujar AKBP Muhammad Syafi’i kepada sejumlah media di halaman Mapolsek Nanga Pinoh pada Rabu, (16/8) pagi.

Lanjut Kapolres Melawi, Berdasarkan identitas yang didapat penyidik Polres Melawi. Terduga berinisial IB alias A dan HW, keduanya bekerja sebagai oknum wartawan di perusahaan media online yang berbeda, sedangkan SHA sebagai salah satu oknum anggota LSM di Kalbar.

“Saat ini kita juga sedang lakukan verifikasi ke perusahaan media dan LSM tersebut dan perkembangannya akan disampaikan,” ucap Kapolres Melawi.

Masih menurut Kapolres Melawi, dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kepolisian ada 4 panduan ataupun pedoman berdasarkan Undang-undang maupun peraturan lainnya, salah satunya ada peraturan Kepolisian, peraturan Kapolri, peraturan Kastkum, peraturan Kapolda, peraturan Kapolres. Terkait dengan penanganan dengan semua tindak pidana juga ada SOP nya.

“Untuk motifnya sedang dalam proses, Pasal yang disangkakan yaitu KUHP Pasal 368 ayat 1, 369 ayat 1 dan 378 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun,” terang Kapolres.

Kapolres AKBP Syafi’I juga menyesalkan dan turut prihatin kenapa peristiwa ini bisa terjadi.

“Karena rekan rekan media adalah mitra kami, disatu sisi kami juga sebagai Pelindung, Pengayom masyarakat, kita juga akan menindaklanjuti setiap ada laporan atau pengaduan dari masyarakat,” tuturnya.

“Akan kita tela’ah dan pelajari, bila memang laporan dari masyarakat itu cukup buktinya, dan berikut keterangan para saksi, maka proses akan berjalan mulai dari tahapan penyelidikan sampai nanti penyidikan dan seterusnya,” pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, Kasubsi PIDM Si Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi saat di konfirmasi menyampaikan kronologi kejadian diamankannya 3 orang oknum wartawan dan LSM tersebut karena adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Polres Melawi pada, Minggu, 13 Agustus 2023 lalu.

“Berdasarkan laporan itu, personel Polsek Menukung pergi ke Desa Landau Leban untuk mengamankan ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Menukung untuk dimintai keterangan sementara,” jelas Samsi pada Selasa, (15/8).

Lanjut Samsi, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Polres Melawi menerima laporan dari keluarga korban terkait 3 orang oknum tersebut yang diduga telah melakukan tindak pemerasan kepada keluarga pelapor.

“Menurut keterangan pelapor, ketiga orang tersebut telah memaksa meminta sejumlah uang kepada keluarganya sebesar Rp 6.000.000 dengan dugaan bahwa keluarganya melakukan kegiatan yang illegal sebagai sebagai penambang emas tanpa izin. Diketahui bahwa korban sudah lama tidak melakukan aktivitas seperti yang dimaksudkan oleh 3 orang oknum tersebut,” terang Samsi.

Masih kata Samsi, dari hasil penyidikan, korban tidak punya uang, korban hanya mampu memenuhi permintaan 3 orang oknum tersebut sebesar Rp, 1.500.000. Kemudian 3 oknum tersebut mendatangi keluarga korban yang lain dan meminta sejumlah uang. Karena tak ingin terjadi keributan akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 500.000 kepada 3 oknum tersebut.

“Karena merasa tidak terima atas pelakuan 3 oknum tersebut keluarganya, Widya keluarga atau saudara korban yang berdomisili di Nanga Pinoh melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi pada Senin siang. Para pelaku kemudian kita proses untuk dimintai keterangan,” jelasnya lagi.

Dikatakan Aiptu Samsi, saat para pelaku dimintai keterangan berdasarkan laporan keluarga korban, ketiganya mengaku meminta sejumlah uang persis seperti apa yang disampaikan pelapor dan keterangan para saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Melawi atas tindakannya tersebut, dan saat ini para pelaku resmi di rumah tahan Mapolres Melawi berikut barang bukti yang digunakan oleh para pelaku,” tutupnya.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan